Berita  

Pemda Pelalawan berikan JKM kepada Masyarakat

Pangkalan Kuras – ASARPA

Bupati Pelalawan H. Zukri SE menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Sudirman pada saat Soft Opening Pemanfaatan Pasar Modren Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

banner 325x300

Jaminan Kematian diberikan kepada Sudirman sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, adalah seorang pekerja rentan berprofesi sebagai pekerja buruh tani sawit.

Ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000,- merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat,” kata Bupati H.Zukri di sela-sela kegiatan Soft Opening Pasar Modren Sorek, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (24/9/2024).

Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan salah satunya buruh tani, dengan harapan mereka yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat klaim atau santunan guna membantu meringankan keluarganya.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, karena programnya menyejahterakan masyarakat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pelalawan Mahyu Fauzi dalam kesempatan tersebut menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” kata pria disapa Fauzi ini.

Sementara itu mewakili keluarga Sudirman menyatakan, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah peduli kepada pekerja rentan, termasuk keluarganya, karena JKM membantu keluarganya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pelalawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, telah memberikan manfaat kepada keluarga yang meninggal dunia,”

Penulis : Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *