Berita  

Nasib Ribuan Tenaga Honorer Pelalawan Di Ujung Tanduk

Pelalawan – ASARPA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan komisi II gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kabupaten Pelalawan terkait ribuan nasib tenaga honorer. Senin(20/01/2025) di ruang rapat Komisi II DPRD Pelalawan. Ribuan tenaga honorer Pelalawan nasibnya sedang di ujung tanduk, kondisi ini menimbulkan kegelisahan disejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.

banner 325x300

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib bersama anggota Komisi II, menyampaikan bahwa isu tentang pemberhentian ribuan tenaga honorer memang telah tersebar.Bahkan
ada sekitar ribuan tenaga honorer yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Mereka ini yang tidak masuk dalam Data Base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu,”jelas Abdul Nasib.

Ditambahkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan atau pegawai Non ASN yang terancam PHK massal.Komisi II terpanggil dan melakukan pembahasan tentang nasib tenaga honorer, ini menyangkut kehidupan orang banyak. Secepatnya akan dikonsultasikan dengan Kemenpan.

“Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan evaluasi ini,dilakukan secara profesional dan terukur,” harap Abdul Nasib.

“Ini akan kami perjuangkan ke pemerintah pusat. Kami akan segera berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN untuk mencari solusi terbaik bagi 2.995 tenaga honorer ini,mereka juga merupakan bagian dari masyarakat Pelalawan,” jelas Abdul Nasib.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menyampaikan sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan). Sedangkan Pemerintah pusat sudah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2025 ini.

Dijelaskan Darlis bahwa pada sekarang ini Pemerintah Daerah melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan Absensi dan kinerja.Evaluasi tersebut akan dilakukan kepada honorer yang benar-benar tidak efektif bekerja.

“Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga,banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer, ” ucap Darlis.

Dalam waktu dekat atau secepatnya DPRD Kabupaten Pelalawan bersama pemerintah akan berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN. Tujuannya untuk mencarikan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer yang diberhentikan. Tutup Darlis

Penulis : Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *