Bekasi – ASARPA
PENYESALAN itu datangnya belakang setelah Peristiwa terhadap seseorang. Ungkapan ini tepat di alamatkan kepada Oknum Kepala Desa ( Kades ) Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, INO HERMAWATI. Pasalnya, Oknum Kades Karang Rahayu itu, sambil menunggu ketok palu (Vonis) Hakim Tipikor, kini ia menjalani penahanan dan Meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIA Cipayung Cikarang Bekasi, untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 09 Juli 2024 lalu. Kades INO HERMAWATI merupakan tersangka tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan modus operandi Pemanfaatan Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desanya. Sebagaimana telah di ketahui, uang hasil menyewa lahan TKD seluas 18 hektar periode 2022 s/d 2026 dengan jumlah Penyewa 24 Orang, senilai 630 juta rupiah. Akan tetapi Uang hasil menyewakan TKD itu, tidak di gunakan untuk Keperluan Operasional Pemerintahan desanya, akan tetapi di gunakan untuk kepentingan Pribadinya. Sehingga hal itu menimbulkan peristiwa hukum terhadap dirinya.
Dari sejak awal Terdapat 3 ( Tiga Media ) yakni Media INTI JAYA, Media Fokosberitanasional, dan Hotnet News, Terus Fokus dalam mengawal jalanya Proses hukum kasus dugaan Korupsi Oknum Kades Karang Rahayu INO HERMAWATI ini. Pengawalan kasus ini akan terus di Lakukan, hingga Putusan akhir atau Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung Jawa Barat. Hal itu penting di lakukan guna Terpenuhinya informasi Publik melalui Pemberitaan Media secara Profesional. Demikian Kata Pentolan 3’Media itu.
Sebagaimana sudah di ketahui bersama, Perbuatan tersangka ( Kades INO HERMAWATI) dalam perkara Tipikor ini, di sangka pasal : * Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini Tersangka Kades Karang Rahayu INO HERMAWATI mengakui serta menyesali kesalahannya, dan telah menyerahkan uang titipan kepada Penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp 630 juta rupiah untuk di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara. Demikian Pres Rilis dari Kejaksaan Negri Cikarang melalui Bagian Intelijen, yang di terima Wartawan.
Dalam Kasus ini, Sebelumnya Kejaksaan Telah Bekerja secara Profesional sesuai SOP. telah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi saksi, mengamankan alat bukti berupa kwitansi penerimaan uang sewa menyewa lahan TKD tersebut, dan telah meminta keterangan Ahli. Sehingga dengan begitu semua tahapan dari Lidik, sidik, sampai penahanan terhadap tersangka Oknum Kades Karang Rahayu INO HERMAWATI dalam kasus ini, telah di jalankan oleh penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi dengan sangat baik dan Profesional.
Informasi terakhir yang di peroleh Wartawan, dari Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Rabu (24/09/2024) di sebutkan, bahwa saat ini Kasus Dugaan Korupsi Dengan Terdakwa Oknum Kades Karang Rahayu INO HERMAWATI tersebut, masih tahap sudang awal. Belum masuk tahap Penuntutan. ” Untuk Penuntutan belum Bang, masih sudang tahap awal”. Demikian dikatakan salah seorang Petugas dari Kejaksaan Negri Cikarang, melalui pesan WhatsAp ( WA) kepada Wartawan.
Red***