KAKARTA – ASARPA
Pasca ditetapkannya organisasi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal termasuk di bidang investasi. Mengakselerasi hal itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru berdiskusi terkait layanan pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Adapun pada pertemuan itu membahas penyesuaian nomenklatur baru kementerian pada produk _Online Single Submission Risk Based Approach_ (OSS-RBA). “Kami diminta untuk memastikan kecepatan proses layanan di instansi teknis lingkup Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kemendikbud karena adanya dampak dari penataan struktur organisasi kementerian negara,” ujar Deputi Otok dalam Diskusi Optimalisasi Layanan pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, di Jakarta, Jumat (25/10).
Lebih lanjut Otok juga mengonfirmasi terkait layanan dasar dan standar pelayanan di BKPM. Selain itu, juga turut dibahas terkait dampak perubahan nomenklatur karena adanya tugas pokok dan fungsi baru terkait hilirisasi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama Heldy Satrya Putera menyampaikan bahwa dalam mengupayakan layanan publik tetap berjalan optimal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah berkoordinasi untuk mengidentifikasi struktur di kementerian terkait.
“Kami memetakan perubahan dari kementerian yang ada, mengindentifikasi yang berubah supaya layanan publik kami upayakan tidak ada gangguan, kalau ada yang terhambat atau mengalami penyesuaian mungkin yang itu saja yang mengalami perubahan, upaya itu sudah berjalan tinggal melanjutkan dari upaya yang kami lakukan di awal,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, adapun upaya yang dilakukan yakni pada layanan yang terdampak, saat ini dilakukan pembagian kewenangan perizinan. Kedua, pemberian hak akses.
“Hak akses kewenangan ada di Sekjen selaku PIC yang diberikan tugas untuk mengkoordinasikan penataan kelembagaan dan SDM di masa transisi. Sehingga ketika ada perubahan menjadi lebih cepat untuk disesuaikan. Hak akses yang baru ini ditentukan ketika sudah ada organisasi baru,” imbuhnya.
Sementara itu berkaitan dengan pelayanan yang ada, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Iwan Suryana mengatakan bahwa di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan tatap muka yang terdiri 18 kementerian/lembaga, dan layanan non fisik atau _online._
“ _front office_ khusus menangani bila ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan OSS, dan lain-lain. Namun, terkait layanan tatap muka tidak terkait perizinan hanya terkait layanan konsultasi. Sedangkan layanan perizinan sudah dilakukan semua secara _online_,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, layanan secara _online_ dapat dilakukan melalui whatsapp, email, dan platform di media sosial. Turut hadir dalam kesempatan itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad; Plt. Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Nurhasni. (HUMAS MENPANRB)
Red***